Jakarta, NyaringIndonesia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan belum menerima laporan lengkap terkait pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman perkara kepada tim penyidik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (2/12/2025). KPK menyebut pemanggilan berikutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Ini pemeriksaan pertama. Secara detail saya juga belum mendapatkan laporan dari pihak penyidik,” ujar Setyo di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Menurut Setyo, keterangan Ridwan Kamil akan dicocokkan dengan bukti dan dokumen yang telah disita penyidik. Analisis tersebut, kata dia, menjadi dasar untuk menentukan relevansi informasi yang disampaikan.
“Nanti dikaitkan dengan apa yang sudah dilakukan atau disita para penyidik. Apakah relevan dengan bukti-bukti lain, dokumen lain, dan informasi lain yang sudah didapatkan. Secepatnya kami akan perbarui melalui juru bicara,” tuturnya.
Setyo menambahkan, penyidik saat ini masih fokus pada pokok perkara dugaan korupsi pengadaan iklan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap harta milik Ridwan Kamil, termasuk melalui pemeriksaan LHKPN.
“Jika Kedeputian Pencegahan melihat ada hal janggal, tidak menutup kemungkinan dilakukan pendalaman terhadap LHKPN dan keterkaitannya dengan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari serangkaian tindakan penyidikan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi; mantan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto; serta tiga pihak swasta pemilik agensi iklan, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus berawal dari realisasi belanja promosi BJB senilai Rp409 miliar melalui Divisi Corsec untuk pembayaran penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, ditemukan selisih Rp222 miliar antara dana yang diterima agensi dan yang dibayarkan kepada media. Selisih tersebut diduga menjadi dana nonbudgeter yang kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News