Pemerintah Akan Memberikan Insentif Pajak PPN untuk Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar

insentif
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, Nyaringindonesia.comMenteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan diberlakukan mulai November 2023.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keputusan ini diambil untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan merangsang permintaan di sektor properti.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif PPN DTP 100% akan diberikan kepada pembeli rumah komersial baru dengan harga di bawah Rp 2 miliar per unitnya. Artinya, pemerintah akan menanggung seluruh PPN 11% untuk pembelian rumah-rumah tersebut.

“Untuk PPN DTP dari perumahan ini kita mendesain dan diharapkan terbit mulai bulan November ini. Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply mendapatkan respons positif kebijakan tersebut,” kata Sri Mulyani.3/11/2023.

Pemerintah juga berencana memperluas insentif ini hingga mencakup rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, meskipun PPN yang ditanggung oleh pemerintah akan tetap hanya berlaku hingga Rp 2 miliar.

Ini berarti bahwa pembeli rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih akan membayar PPN sesuai dengan aturan sebelumnya.

Fasilitas PPN DTP ini akan berlaku untuk satu rumah per nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). Program insentif ini direncanakan akan berlangsung dari November 2023 hingga Desember 2024, selama 14 bulan.

“PPN DTP ini bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, di mana PPN 11% ditanggung oleh pemerintah,” katanya.

Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan merangsang pertumbuhan sektor properti dan membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah.

PPN DTP 100% akan diterapkan hingga Juni 2024 dan kemudian akan berkurang menjadi 50% mulai Juli 2024.

Berita Utama