Bandung, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan ini diharapkan menjadi upaya preventif dalam melindungi anak dari berbagai ancaman yang berkembang di ekosistem digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Tahap awal penerapan mencakup sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menilai langkah ini penting mengingat meningkatnya berbagai risiko yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet. Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga potensi adiksi digital yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan sosial anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Pemerintah juga menempatkan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya pada keluarga, tetapi juga pada platform digital yang mengelola ruang interaksi daring.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.
Meski diakui berpotensi menimbulkan penyesuaian bagi sebagian pengguna, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak di era digital. Dengan adanya regulasi tersebut, platform digital diharapkan meningkatkan sistem pengawasan usia serta memperkuat mekanisme perlindungan pengguna anak.
Pemerintah juga mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun literasi digital serta mengawasi aktivitas anak di internet. Kolaborasi antara pemerintah, industri teknologi, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

