Jakarta, NyaringIndonesia.com – Pemerintah kembali menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu pada 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pembebasan PPh 21 tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Aturan ini memberikan fasilitas fiskal berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian berbagai fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Insentif PPh 21 ini berlaku selama satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember 2026. Pemerintah menegaskan kebijakan fiskal tersebut diarahkan untuk menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial nasional.
Fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata. Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan ketentuan tertentu.
Bagi pegawai tetap, pembebasan PPh 21 diberikan dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto yang diterima harus bersifat tetap dan teratur, dengan batas maksimal Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak memperoleh fasilitas serupa apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau setara Rp 10 juta per bulan.
Pemerintah menegaskan fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah memperoleh skema PPh 21 ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan lain.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pemotongan pajak tetap mengikuti prosedur normal. Namun, nilai PPh 21 yang dipotong tersebut kemudian dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai, sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih yang diterima.
Aturan ini juga menegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News