Pemerintah Belum Akan Naikkan PPh 21 Meski IMF Sarankan Kenaikan

IMG 20251006 133057

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan, meskipun hal itu diusulkan International Monetary Fund (IMF) untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah batas 3 persen.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Purbaya, penyesuaian tarif pajak tidak akan dilakukan sebelum kondisi ekonomi nasional dinilai cukup kuat. “Sebelum ekonominya kuat, kita tidak akan mengubah tarif pajak,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menuturkan, strategi menjaga defisit APBN tetap terkendali akan ditempuh melalui langkah lain, seperti ekstensifikasi pajak dan penutupan kebocoran penerimaan negara.

Ia menekankan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi agar basis penerimaan pajak meningkat secara alami. Dengan pertumbuhan yang lebih tinggi, rasio defisit terhadap produk domestik bruto (PDB) dapat ditekan tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

“Kalau ekonomi tumbuh lebih cepat, penerimaan pajak akan meningkat. Dengan begitu, tekanan terhadap batas defisit 3 persen bisa dihindari secara otomatis,” katanya.

Purbaya menilai rekomendasi IMF sebagai masukan yang konstruktif. Namun, implementasinya harus disesuaikan dengan kondisi domestik. Ia mengingatkan, kenaikan pajak secara tiba-tiba berisiko menekan daya beli masyarakat dan mengganggu momentum pemulihan ekonomi.

“Kita tidak ingin menaikkan pajak lalu daya beli turun dan ekonomi kembali melemah,” ujarnya.

Sebelumnya, IMF dalam kajian fiskal jangka panjang menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak karyawan sebagai salah satu opsi memperluas ruang fiskal. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat pembiayaan pembangunan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045.

Namun untuk saat ini, pemerintah memastikan pendekatan yang ditempuh tetap berorientasi pada penguatan pertumbuhan dan optimalisasi penerimaan tanpa menambah beban pajak masyarakat.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News