Pemerintah Buka Lowongan CPNS dan PPPK, Cek Jadwal dan Ketentuannya Berikut

Siapkan diri anda sesuai kapasitas dan kemampuan serta keperluan yang dibutuhkan daftarkan. (foto, Tribun)

NyaringIndonesia.com – Bagi anda yang mempunyai keinginan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah akan mulai membuka kesempatan itu pada 17 September 2023 mendatang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Perlu diketahui, pemerintah telah menentukan jumlah formasia, yakni sebanyak 572.496 untuk formasi CPNS dan PPPK 2023.

Formasi CPNS dan PPPK itu, akan ditempatkan di sejumlah instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dari total keseluruhan posisi yang tersedia, rinciannya sebanyak 78.862 posisi akan dialokasikan untuk instansi pemerintah pusat dan terbagi menjadi dua kategori:

28.903 posisi untuk CPNS dan 49.956 untuk PPPK

Sementara, posisi untuk instansi pemerintah daerah akan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

Sebanyak 296.084 untuk PPPK guru, 154.724 untuk PPPK tenaga kesehatann dan 42.826 untuk PPPK teknis.

Sedangkan bagi pelamar lulusan  S1 bisa melamar pada 11 formasi  berikut,

1.Auditor
Auditor adalah individu yang memiliki tanggung jawab untuk memeriksa, mengevaluasi, dan memberikan pendapat mengenai keuangan atau operasi suatu organisasi.

  1. Penggerak Swadaya Masyarakat
    Penggerak swadaya masyarakat adalah individu yang ditugaskan untuk mengoordinasikan dan mendukung aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela, seperti gerakan sosial, kegiatan amal, dan program pemberdayaan masyarakat.
  2. Pekerja Sosial
    Pekerjai sosial adalah individu yang bertugas membantu masyarakat mengatasi permasalahan sosial, seperti kemiskinan, kekerasan, dan pengangguran.

Tugas pokok praktisi sosial meliputi memberikan konseling, memberikan bantuan finansial atau materi, serta memfasilitasi layanan sosial.

  1. Peneliti
    Peneliti adalah individu yang melakukan studi atau riset dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan atau teknologi.

Tugas inti ilmuwan peneliti melibatkan perencanaan, pengumpulan, analisis, dan interpretasi data guna pengembangan pengetahuan baru atau pemecahan masalah.

  1. Penyuluh Sosial
    Penyuluh sosial adalah individu yang bertugas memberikan informasi, edukasi, dan panduan kepada masyarakat dalam beragam aspek, seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Tugas pokok penyuluh sosial melibatkan pembuatan program edukasi, penyuluhan, serta pemantauan dampak dari program-program tersebut.

  1. Perencana
    Perencana adalah profesional yang bertanggung jawab merancang dan mengembangkan rencana guna mencapai tujuan suatu organisasi atau proyek tertentu.

Perencana juga memonitor perkembangan proyek, mengevaluasi hasil, dan jika perlu, melakukan penyesuaian pada rencana.

  1. Analis Kebijakan
    Analis kebijakan adalah individu yang memiliki tanggung jawab mengevaluasi dan menganalisis isu-isu kebijakan yang berkaitan dengan berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan.

Tugas utama analis kebijakan mencakup pengumpulan dan analisis data, penyusunan laporan, memberikan rekomendasi, serta berkontribusi dalam perancangan kebijakan.

  1. Widya Iswara
    Widya Iswara adalah individu yang berperan sebagai pendidik atau pelatih dalam suatu lembaga atau program pelatihan.
  2. Pemeriksa
    Pemeriksa adalah individu yang bertugas untuk memeriksa validitas, keabsahan, atau otentisitas suatu dokumen atau barang.

Tugas utama pemeriksa melibatkan pemeriksaan dokumen, barang, dan memberikan rekomendasi atau nasihat.

  1. Perekayasa
    Perkayasq adalah individu yang bertanggung jawab merancang, membangun, dan mengembangkan berbagai jenis sistem, seperti teknologi, infrastruktur, dan mesin.

Tugas pokok perekayasa meliputi perancangan sistem, pengujian, serta perbaikan sistem yang sudah ada.

  1. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah

Pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah adalah profesional yang bertugas memantau dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, termasuk Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.***

 

Berita Utama