Pemerintah Cabut Pembekuan TikTok, Setelah Data Diminta Diserahkan Lengkap

Pemerintah Cabut Pembekuan TikTok, Setelah Data Diminta Diserahkan Lengkap

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform TikTok. Keputusan ini diambil setelah TikTok menyerahkan data yang diminta pemerintah terkait aktivitas dan monetisasi layanan TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa data yang diserahkan TikTok mencakup rekap harian eskalasi lalu lintas (traffic), nilai monetisasi, serta indikasi pelanggaran dalam aktivitas monetisasi secara agregat.

“TikTok telah mengirimkan data tersebut melalui surat resmi bertanggal 3 Oktober 2025. Berdasarkan analisis menyeluruh, kami menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi,” kata Alexander dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10).

Dengan pemenuhan kewajiban itu, Komdigi memutuskan mengakhiri status pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar secara resmi.

Masyarakat pengguna TikTok pun kini dapat kembali mengakses dan menggunakan layanan seperti biasa. Sementara itu, Komdigi menegaskan akan terus mengawasi ruang digital agar tetap aman dan transparan.

Latar Belakang Pembekuan

Sebelumnya, pemerintah menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap TikTok karena dinilai tidak patuh dalam memenuhi permintaan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permintaan itu terkait dugaan adanya aktivitas perjudian online dalam layanan siaran langsung (live streaming) selama masa unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.

“TikTok sebelumnya hanya memberikan data secara parsial. Padahal kami meminta informasi lengkap terkait traffic, aktivitas live, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan,” ungkap Alexander.

Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025, dan memberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data lengkap. Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data secara menyeluruh karena alasan kebijakan internal.

Permintaan data itu, kata Alexander, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga yang berwenang dalam rangka pengawasan.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama