Pemerintah DIY Akan Tindak Oknum Guru BK yang Paksa Siswinya Berjilbab

Pemerintah DIY
ilustrasi siswa atau sekolah

JOGJA, NyaringIndonesia.com – Pemerintah DIY akan menindak tegas jika pihak sekolah dan oknum guru BK melakukan tindak perundungan pada siswa salah satu SMA di Bantul terus bergulir.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Anggota DPRD DIY ikut bersuara terkait kasus dugaan siswi dipaksa pakai jilbab di SMA Bantul, yaitu SMAN 1 Banguntapan.

Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto mengatakan bahwa kasus pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah negeri sudah termasuk perundungan.

Oknum sekolah negeri SMAN 1 Banguntapan yang memaksa siswinya mengenakan jilbab harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemda DIY.

“Indonesia negara hukum, Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 termaktub kalimat bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelasnya, Kamis (03/08/2022).

Tak hanya itu, sebagai daerah istimewa, DIY memiliki acuan pada Undang-undang Keistimewaan (UUK) No.13 Tahun 2012 dimana terdapat pasal 5 yang menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.

UUK lahir juga salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin perwujudan Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.

“Seharusnya setiap ASN dilingkungan Pemda DIY menghikmahi dan melaksanakan ini dengan baik. Apalagi ASN kalangan pendidik, seharusnya memiliki kesadaran dan pemahaman konstitusi lebih baik,” imbuhnya.
Menurut pandangannya, kedua peraturan tersebut harus dapat diimplementasikan dengan baik. Sembari juga memberi kesempatan Pemda DIY melakukan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman secara objektif atas masalah ini.

“Oleh karenanya, sebaiknya Kepsek dan oknum guru tersebut di non-aktifkan dari jabatan karena lakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kedua peraturan tersebut. Sanksi tegas harus diberikan bagi yang melanggar konstitusi dan keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik,” kata Eko.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, Komisi A akan segera untuk kembali melaksanakan rapat koordinasi. “Kami akan undang instansi terkait agar peristiwa ini tidak akan terulang kembali,” tutupnya.

Sehari sebelumnya, Selasa (02/08), Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 45/2014 sudah diatur bahwa tidak boleh ada pemaksaan menggunakan atribut agama tertentu di sekolah negeri.

“Sesuai aturan pusat, di sekolah negeri untuk yang muslimah diperbolehkan menggunakan pakaian muslimah, dalam hal ini jilbab. Tidak memakaipun boleh. Tidak boleh ada paksaan,” tegas Didik.

Didik lantas memberikan imbauan kepada para penyelenggara pendidikan untuk lebih memperhatikan tentang peraturan pemerintah beserta turunannya. Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Kami mengimbau seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau sekolah negeri di DIY khususnya SMK, SMA dan SLB untuk mematuhi ketentuan yang ada di dalam Permendikbud Nomor 45/2014 tentang penggunaan seragam.

Tidak boleh ada pemaksaan karena sekolah negeri harus mampu merefleksikan Kebhinekaan. Jadi tidak boleh memaksakan seseorang untuk menggunakan atribut keagamaan. Boleh memakai seragam muslimah, boleh memakai seragam reguler pada umumnya,” pungkasnya.

Demikian opini anggota DPRD DIY Eko Suwanto terkait kasus dugaan siswi dipaksa pakai jilbab di salah satu SMA Bantul, SMAN 1 Banguntapan.

Berita Utama