JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah mengumumkan keputusan untuk membuka opsi penjaminan pembayaran utang yang timbul dari pembengkakan biaya (cost overrun) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan ini telah diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Pasal 2 dari PMK tersebut menjelaskan, “Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.”
Sementara itu, Pasal 1 menyebutkan bahwa penjaminan ini diberikan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan, baik secara langsung maupun bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.
Penjaminan pemerintah tersebut mencakup seluruh utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pemimpin konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang memiliki saham dalam proyek KCJB.
Utang tersebut mencakup pokok pinjaman, bunga utang, dan biaya lain yang terkait dengan utang tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa penjaminan ini diambil setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Audit tersebut menghasilkan rekomendasi untuk penanganan cost overrun. Alasan lainnya adalah keyakinan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mampu membayar utang tersebut, terutama melalui pendapatan tambahan yang dihasilkan dari jasa pengiriman logistik angkutan batu bara dari sesama BUMN, PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Namun, keputusan pemerintah untuk memberikan penjaminan ini telah menimbulkan kontroversi, mengingat janji Presiden Joko Widodo sebelumnya bahwa proyek KCJB akan dibiayai dengan skema bisnis antara BUMN Indonesia dan China (business to business) tanpa keterlibatan APBN atau jaminan pemerintah.
Meskipun demikian, pemerintah berpendapat bahwa penjaminan ini telah dilakukan seiring dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko untuk menghindari beban APBN.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga menegaskan bahwa penjaminan pemerintah telah diberikan dalam beberapa proyek infrastruktur lainnya, dan penjaminan tersebut tidak akan menggadaikan APBN.
Ia menekankan bahwa yang meminjam adalah PT KAI, bukan pemerintah, dan bahwa penjaminan ini bertujuan untuk membantu PT KAI dalam mengajukan pinjaman untuk menangani cost overrun.