Pemerintah Indonesia Mengesahkan Aturan Baru Pengendalian Rokok dan Produk Tembakau

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencakup aturan baru mengenai penjualan rokok eceran, iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

NyaringIndonesia.com – Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencakup aturan baru mengenai penjualan rokok eceran, iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Aturan ini bertujuan untuk menekan konsumsi rokok dan mengurangi dampak buruk produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat.

Penjualan Rokok Eceran Dilarang

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa aturan penjualan rokok secara eceran adalah bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau. Pasal 434 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran, terutama kepada anak-anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta menggunakan mesin layan diri. Larangan ini tidak berlaku untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Pembatasan Lokasi Penjualan dan Iklan

Aturan juga melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar, serta tempat yang sering dilalui dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial juga diatur ketat, dengan ketentuan verifikasi umur sebagai syarat pengecualian.

Poin Penting dari PP Nomor 28 Tahun 2024

Indah Febrianti menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Ketentuan ini mencakup beberapa poin penting yang diharapkan dapat menekan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat mengurangi prevalensi merokok di Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi tembakau.

Berita Utama