JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Pemerintah memberikan tanggapan terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang merupakan usul inisiatif dari DPR. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa dirinya telah dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk menyampaikan pandangan terkait RUU ini.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Salah satu poin utama dalam revisi UU Kementerian Negara adalah pasal 15, yang mengatur jumlah kementerian negara. Azwar Anas mengungkapkan bahwa dalam revisi ini, jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi pemerintahan. Harapannya, penyesuaian ini dapat membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih efisien dan efektif.
“Terkait inisiatif UU Kementerian Negara tadi telah dibahas bahwa khusus untuk pasal 15, kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberikan ruang kepada bapak presiden terpilih yang akan datang untuk terkait dengan jumlah kabinet disesuaikan dengan efisiensi menjalankan pemerintahan,” jelas Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6).
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa Rancangan UU (RUU) Kementerian Negara masuk dalam kategori kumulatif terbuka, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menjelaskan bahwa salah satu poin yang dibahas dalam RUU Kementerian Negara ini adalah pasal 15, yang sebelumnya mengatur pembatasan jumlah kementerian maksimal 34 kementerian. Nantinya, penentuan jumlah kementerian akan menjadi hak prerogatif presiden.
Revisi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada presiden dalam membentuk kabinet sesuai dengan kebutuhan pemerintahan yang efisien dan efektif. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih optimal, sesuai dengan tantangan dan prioritas yang ada.