Pemerintah Pastikan Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% di Tahun 2025

Ilustrasi Artikel Pajak
Ilustrasi Artikel Pajak

Jakarta, Nyaringindonesia.com – Pemerintah telah memastikan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan ini diharapkan akan memperkuat keberlangsungan fiskal dan menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung berbagai program pembangunan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Langkah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Undang-Undang tersebut, tarif PPN yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022.

Tarif ini akan dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025, Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pendanaan negara.

Penerapan tarif PPN 12% akan dilaksanakan di bawah pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Kenaikan ini diharapkan tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap konsumsi masyarakat, seperti yang dinyatakan oleh Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede.

Ia menilai bahwa elastisitas kenaikan tarif PPN sebesar 1% terhadap konsumsi tidak akan terlalu besar, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan dampak yang berlebihan.

Raden Pardede menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini telah dirancang dengan matang dan memperhitungkan berbagai faktor ekonomi dan sosial.

“Kami telah melakukan analisis yang mendalam dan memperhitungkan dampak kenaikan tarif ini terhadap berbagai sektor. Kami yakin bahwa dampaknya terhadap konsumsi tidak akan signifikan dan dapat dikelola dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Raden menyatakan bahwa penerimaan negara yang diperoleh dari kenaikan tarif PPN ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

“Penerimaan tambahan dari kenaikan tarif PPN ini akan dialokasikan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks, pemerintah merasa perlu untuk melakukan berbagai penyesuaian kebijakan fiskal.

Kenaikan tarif PPN ini adalah salah satu langkah strategis yang diambil untuk memastikan bahwa pendapatan negara tetap stabil dan dapat digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.

Namun, pemerintah juga menyadari bahwa kenaikan tarif ini mungkin akan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kebijakan ini.

“Kami akan terus berkomunikasi dengan masyarakat dan memberikan informasi yang jelas mengenai manfaat dari kebijakan ini. Kami juga akan memastikan bahwa implementasinya dilakukan dengan cara yang paling tidak memberatkan masyarakat,” ujar Raden Pardede.

Sementara itu, pengamat ekonomi menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini adalah langkah yang wajar dan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara.

“Dalam kondisi ekonomi yang dinamis, penyesuaian kebijakan fiskal seperti ini adalah hal yang biasa. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah dapat mengelola pendapatan tambahan ini dengan bijak dan memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar seorang pengamat.

Dengan berbagai langkah dan strategi yang telah dipersiapkan, pemerintah optimis bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 akan berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah juga berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kemajuan bersama.

Follow Berita Nyaring Indonesia di Google News

Berita Utama