Pemerintah Perketat Ekspor Perhiasan Emas, Modus Penyelundupan Jadi Sorotan

1783245958051

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Pemerintah bersiap memperketat aturan ekspor perhiasan emas. Langkah ini disiapkan untuk menutup celah yang diduga dimanfaatkan pelaku penyelundupan dengan mengubah emas menjadi perhiasan sebelum dikirim ke luar negeri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan perubahan regulasi agar perhiasan emas dengan berat tertentu nantinya turut dikenakan bea keluar.

Menurut Purbaya, aturan tersebut diperlukan karena terdapat modus pengiriman emas dalam bentuk perhiasan sederhana untuk menghindari kewajiban pungutan ekspor.

“Mereka akan merubah sebagian, mengakali dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/8/2026).

Purbaya mengungkapkan, modus yang digunakan terbilang sederhana. Emas terlebih dahulu dibentuk menyerupai perhiasan, kemudian dibawa keluar negeri dengan dalih sebagai produk perhiasan.

Ia bahkan menemukan kasus ketika emas dalam jumlah besar hanya diberi bentuk atau cap sederhana agar dapat dikategorikan sebagai kalung maupun jenis perhiasan lainnya.

“Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting mereka ekspor emas,” katanya.

Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan ekspor. Salah satu poin yang akan diperketat adalah pemberlakuan bea keluar terhadap perhiasan yang mencapai batas berat tertentu.

“Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” ujar Purbaya.

Purbaya menilai pengetatan aturan penting dilakukan karena penerimaan negara dari bea keluar emas selama ini nyaris tidak terlihat.

Kondisi tersebut terjadi karena ekspor emas melalui jalur resmi dinilai sangat minim. Akibatnya, kontribusi pungutan ekspor emas terhadap penerimaan negara juga hampir tidak ada.

“Karena bea keluar itu hampir enggak ada ekspor emas di jalur yang legal. Jadi kalau kita lihat income-nya hampir nol dari situ,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penerimaan dari sektor tersebut juga belum dapat dijadikan sumber untuk menutup kekurangan penerimaan kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pihaknya tidak hanya akan memperketat pengawasan di pintu keluar negara. Pemerintah juga akan menelusuri asal-usul emas yang diduga diselundupkan.

Menurut Djaka, sebagian emas tersebut diduga berasal dari lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

“Karena itu sebagian besar dari tempat yang tidak ada izin usaha pertambangannya, mereka tidak bisa mengurus LS, kemudian tidak bisa mengurus BK dari bea keluar,” jelas Djaka.

Dugaan tersebut membuat pemerintah mencermati kemungkinan keterkaitan penyelundupan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan penelusuran secara menyeluruh. Investigasi akan diarahkan untuk mengungkap rantai distribusi emas, mulai dari lokasi sumber, proses pengolahan, hingga jalur yang digunakan untuk membawa emas keluar dari Indonesia.

Pemerintah berharap perubahan aturan dan pengawasan dari hulu hingga hilir dapat menutup celah penyelundupan sekaligus memastikan potensi penerimaan negara dari komoditas emas tidak kembali hilang melalui praktik ekspor ilegal.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News