Jakarta, NyaringIndonesia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mengatur perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang sebelumnya diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif hingga 31 Desember 2027.
Dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 ditegaskan bahwa fasilitas PPN DTP berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Insentif diberikan sebesar 100 persen, sehingga pembeli tidak perlu menanggung beban PPN dalam batas harga tertentu.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi stimulus lanjutan bagi sektor properti sekaligus mendorong daya beli masyarakat terhadap hunian baru.
Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya dihitung atas bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 90 Tahun 2025 yang menyebutkan:
“PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas bagian harga jual sampai dengan Rp 2.000.000.000 untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000.”
Dengan skema ini, bagian harga di atas Rp 2 miliar tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan umum.
PMK juga mengatur bahwa tidak semua properti dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP. Rumah atau apartemen yang memperoleh insentif harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun baru,
- Dalam kondisi siap huni,
- Belum pernah dilakukan pemindahtanganan,
- Memiliki kode identitas rumah yang terdaftar pada aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Ketentuan ini dimaksudkan agar insentif tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan fasilitas fiskal.
Pemerintah juga membatasi pemanfaatan insentif ini. Setiap orang pribadi hanya diperbolehkan menggunakan fasilitas PPN DTP untuk pembelian satu unit hunian.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan untuk satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun bagi setiap individu. Dengan demikian, insentif tidak dapat digunakan untuk pembelian lebih dari satu properti oleh orang yang sama.
Fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, warga negara asing juga dapat memanfaatkan insentif ini sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan hunian bagi orang asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News