Search
Close this search box.

Pemerintah Pusat Telah Tetapkan Cuti  Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Foto illustrasi penetapan libur bersama hari raya Idul Fitri 1444 H

NyaringIndonesia.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi ASN untuk libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijrah tahun 2023.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Perubahan Kepres cuti bersama tersebut, ditetapkan lebih awal, guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Selain itu, Kepres yang ditandangi Presiden Jokowi bagi ASN tahun 2023 itu juga menetapkan tanggal 23 Januari sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Sementara pada Kamis  23 Maret 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Sehingga pada Kepres tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H bagi ASN tahun 2023 jadi berubah. Jika sebelumnya dijadwalkan tanggal 21, 24, 25 dan 26 April, sekarang menjadi tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.

Semua perubahan itu juga dimaksudkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Karena lebaran tahun ini diprediksi ada potensi tingginya mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar, yakni sekira 45,8 persen atau 123,8 juta jumlah penduduk Indonesia.

Berita Utama