Rencana Pembatasan Pertalite Berdasarkan CC Kendaraan akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BB
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar berdasarkan kapasitas mesin kendaraan atau CC. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi pemilik kendaraan bermesin besar yang selama ini masih menggunakan BBM subsidi.
Rencana tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yudha, mengatakan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah dan Pertamina.
“BBM Pertalite dan Solar nantinya bisa dibatasi melalui revisi Perpres 191 yang sedang dibahas,” ujar Satya dalam webinar Sarasehan Energi bertema Transisi Energi di Tengah Disrupsi Geopolitik Global, Selasa (12/5/2026).
Menurut Satya, skema pembatasan berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin berpotensi menghemat konsumsi BBM subsidi hingga 10–15 persen dari total volume nasional.
“Kalau pembatasan berdasarkan CC kendaraan diterapkan, potensi penghematannya bisa mencapai 10 sampai 15 persen,” katanya.
Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati kelompok masyarakat mampu.
Selain pembatasan BBM subsidi, pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan skema subsidi elpiji 3 kilogram dari subsidi berbasis barang menjadi subsidi berbasis penerima manfaat.
Penyaluran subsidi elpiji nantinya akan mengacu pada data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Untuk elpiji 3 kilogram akan diarahkan menjadi subsidi berbasis orang menggunakan data DTKS dan P3KE,” jelas Satya.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong penghematan energi melalui percepatan elektrifikasi kendaraan, pengembangan transportasi umum, hingga audit energi di sektor industri.
Sementara dari sisi pasokan, pemerintah memperkuat kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan gas untuk pembangkit listrik PLN serta mempercepat penerapan biodiesel B50 guna mengurangi impor solar.
Menurut Satya, langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah tekanan geopolitik global dan kenaikan harga minyak dunia.
Rencana pembatasan BBM subsidi ini muncul di tengah membengkaknya anggaran subsidi energi nasional. Kementerian Keuangan mencatat realisasi subsidi dan kompensasi energi hingga Maret 2026 telah mencapai Rp118,7 triliun atau sekitar 26,6 persen dari total pagu APBN 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari kompensasi energi sebesar Rp66,5 triliun dan subsidi Rp52,5 triliun.
Tekanan terhadap subsidi energi juga dipicu lonjakan harga minyak mentah dunia akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menyebut harga Indonesian Crude Price (ICP) sempat menyentuh kisaran US$100 per barel.
Secara rata-rata, harga ICP sejak Januari hingga awal April 2026 berada di level US$77,8 per barel, lebih tinggi dibanding asumsi APBN 2026 yang hanya sebesar US$70 per barel.
Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang telah menembus Rp17.500 per dolar juga menambah tekanan terhadap anggaran subsidi energi.
Jika tidak dilakukan pengendalian, pemerintah khawatir anggaran subsidi BBM tahun 2026 berpotensi membengkak dan membebani keuangan negara sebelum akhir tahun anggaran.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

