JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dipindahkan ke Indonesia Nusantara (IKN) sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah ditunjuk sebagai instansi yang akan menangani pemindahan tersebut dan kini tengah menyusun skenario untuk pelaksanaan pemindahan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Anas Pasaribu, Direktur Jenderal Bina Kepegawaian Negara KemenPAN RB, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan beberapa skenario, mulai dari skenario ideal hingga skenario bertahap.
Langkah ini sebagai tanggapan terhadap arahan Presiden Jokowi untuk menyusun skenario pemindahan ASN yang bersifat komprehensif dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dalam menyusun skenario, KemenPAN RB bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Organisasi IKN (OIKN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Pihaknya juga melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, serta Polri untuk koordinasi unsur pertahanan dan keamanan.
Anas menyebut bahwa skenario tersebut harus memperhatikan jumlah PNS dan PPPK yang dipindahkan agar sesuai dengan kapasitas pembangunan dan hunian yang tersedia di IKN.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memetakan data jumlah ASN yang akan ditempatkan di IKN dan menyiapkan kebutuhan ASN, baik yang sudah ada maupun yang akan direkrut melalui seleksi CASN 2024.
Pemerintah juga akan menyiapkan formasi khusus bagi peserta CASN 2024 yang dinyatakan lulus untuk bekerja di IKN.
Selain itu, skenario harus memastikan agar fungsi pemerintahan dapat berjalan secara optimal di IKN, yang nantinya akan menggunakan sistem tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Anas Pasaribu menekankan pentingnya interkoneksi data dan informasi, interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta standar sistem dan keamanan informasi dalam implementasi SPBE.
Pemerintah juga menyoroti proses bisnis tematik cross-cutting, integrasi layanan digital berbagi pakai, dan shared office sebagai bagian dari transformasi digital pemerintahan.
Pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam mendukung visi pemerintah untuk mengembangkan IKN sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi yang efisien dan terintegrasi.