Pemerintah Siapkan Subsidi untuk Pangkas Bunga Kredit PNM Jadi di Bawah 9 Persen

1771912079441

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Pemerintah berencana memberikan subsidi guna menurunkan suku bunga kredit supermikro di PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar bunga pinjaman bagi pelaku usaha kecil dapat ditekan hingga lebih ringan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan subsidi tersebut sebagian akan dialihkan dari skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pembiayaan ultra mikro melalui PNM.

“Subsidi sebagian dari KUR akan dialihkan ke PNM. Langkah pertama memastikan sektor supermikro bisa mendapatkan bunga lebih rendah dari 9 persen sesuai arahan Presiden,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Meski demikian, pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran subsidi yang akan dialokasikan untuk program tersebut. Karena itu, besaran pasti subsidi belum dapat diumumkan.

Menurut Purbaya, penentuan alokasi subsidi nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.

“Alokasinya akan diserahkan ke Danantara. Saat ini masih dihitung. Targetnya memang di bawah 9 persen, bahkan mungkin bisa sekitar 8 persen,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Danantara untuk memangkas bunga kredit ultra mikro pada program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) milik PT Permodalan Nasional Madani.

Dalam keterangannya, Prabowo menyoroti tingginya bunga pinjaman yang selama ini dikenakan kepada nasabah PNM Mekaar, yakni mencapai 24 persen untuk pinjaman supermikro mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta.

Menurut Prabowo, kondisi tersebut tidak adil karena pelaku usaha kecil justru dikenakan bunga tinggi, sementara pengusaha besar bisa memperoleh kredit perbankan dengan bunga jauh lebih rendah.

“Pinjaman supermikro Rp2 juta sampai Rp10 juta dikenakan bunga 24 persen. Sementara pengusaha besar bisa mendapatkan bunga 9 atau 10 persen dari bank,” ujar Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Jakarta.

Kebijakan penurunan bunga ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha ultra mikro memperoleh akses pembiayaan yang lebih ringan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News