Search
Close this search box.

Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

NyaringIndonesia.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada tahun 2024.

Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 21 November 2024. Dalam keputusan itu, pemerintah mengatur bahwa Rabu, 27 November 2024, akan dijadikan hari libur nasional untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak yang akan digelar di 545 daerah, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

“Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” demikian bunyi Keppres tersebut.

Penetapan hari libur nasional ini juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 84 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024, yang merupakan langkah penting dalam demokrasi di Indonesia.

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama