Pemerintah Tunda Pengumuman Kenaikan UMP 2026

Jakarta, Nyaring, Indonesia.com – Pemerintah membatalkan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat, 21 November 2025. Hal ini memicu beragam reaksi dari kalangan pengusaha dan buruh.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai bahwa pembahasan mengenai kenaikan UMP selalu memakan waktu lama dan berulang tiap tahun, terutama karena adanya perubahan formula yang terus-menerus. “Kenaikan UMP jadi sulit diprediksi. Formula yang terus berubah tiap tahun membuat kita kesulitan merencanakan anggaran jangka panjang,” ujar Bob.

Bob menyarankan agar kenaikan upah minimum sebaiknya bisa diprediksi untuk periode lima tahun ke depan, karena perusahaan perlu merencanakan biaya dan anggaran dengan lebih matang. Ia juga menyoroti ketimpangan pertumbuhan industri di berbagai daerah. Misalnya, di Maluku Utara yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi tinggi karena sektor tambang nikel. Sementara di daerah lain, pertumbuhannya bahkan negatif.

“Sebagai solusi, lebih baik tentukan batas bawah upah minimum, dan biarkan perusahaan menentukan kenaikan sesuai dengan kondisi mereka,” tambah Bob.

Sementara itu, reaksi berbeda datang dari serikat pekerja. Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menanggapi keterlambatan pengumuman ini dengan kekhawatiran akan ketidakpastian bagi buruh. Ia mengingatkan agar pemerintah tetap merujuk pada Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan formula UMP berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).

Elly juga menekankan bahwa pengusaha jangan menjadikan kenaikan UMP sebagai alasan untuk menutup perusahaan, terutama yang bergerak di sektor padat karya. “Kenaikan UMP harus tetap memperhatikan kebutuhan buruh, bukan malah menjadi alasan PHK,” kata Elly.

Presiden KSPN, Ristadi, juga mengungkapkan pendapatnya bahwa kenaikan UMP harus mencerminkan keadilan. Menurutnya, angka kenaikan yang seragam di seluruh Indonesia tidak mencerminkan kondisi ekonomi tiap daerah. Daerah dengan upah rendah harus mendapatkan kenaikan yang lebih besar dibandingkan daerah dengan upah tinggi. “Kami akan terus memperjuangkan keadilan upah,” tegas Ristadi.

 

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama