Pemerintah Wajibkan Sertifikat Halal untuk Pedagang Makanan, Termasuk Pedagang Kaki Lima

Pemerintah
Pedagang Kaki Lima (PKL)

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

Menurut regulasi ini, pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikat halal pada periode penahapan pertama hingga 17 Oktober 2024.

Kategori produk yang harus bersertifikat meliputi makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, menyatakan bahwa aturan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pedagang kaki lima di pinggir jalan.

Pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan melalui jalur self declare atau reguler.

Pemerintah memberikan sertifikasi halal gratis atau “Sehati” melalui jalur self declare, sementara pengajuan sertifikat halal berbayar dilakukan melalui jalur reguler.

Biaya pengajuan bervariasi, dengan pelaku usaha mikro kecil dikenai biaya Rp 300.000 per produk, pelaku usaha menengah sebesar Rp 5 juta per produk, dan pelaku usaha besar sebesar Rp 12.500.000 per produk.

Irham menekankan bahwa pemerintah memberikan kemudahan ini kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan mendorong mereka untuk segera mengajukan sertifikasi halal selagi kuotanya masih tersedia.

Syarat-syarat pendaftaran “Sehati” mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022, yang mencakup kriteria seperti kepastian kehalalan bahan, proses produksi yang sederhana, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp 500 juta.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikat halal, baik melalui jalur self declare atau reguler, diharapkan untuk mematuhi syarat-syarat pendaftaran dan menggunakan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Berita Utama