CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengungkapkan bahwa jumlah pemilih yang melakukan Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 melebihi jumlah pemilih yang mendaftar baru.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Walaupun proses pengajuan Pindah TPS masih dapat dilakukan hingga pukul 23:59 WIB, KPU menegaskan bahwa stok surat suara untuk Kota Cimahi akan mencukupi.
Djayadi Rachmat, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cimahi, menyampaikan bahwa hingga pukul 22.00 WIB pada Minggu, 14 Januari 2024, terdapat 871 orang yang memilih pindah TPS dalam Kota Cimahi, sementara jumlah mereka yang memilih pindah TPS dan meninggalkan Kota Cimahi mencapai 1.466 orang.
“Jadi lebih banyak yang keluar ketimbang yang masuk memilih di TPS Kota Cimahi,” terang Djayadi pada wartawan di Kantor KPU Kota Cimahi, Selasa, 16 Januari 2024.
Menurut penjelasannya, mekanisme Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) sebanding dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Djayadi menjelaskan bahwa pelayanan pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dan hal ini dianggap sebagai hal yang normal.
Di akhir periode Pemilihan Pindah TPS, Djayadi mengakui adanya peningkatan permohonan, meningkatkan potensi penambahan data DPPh.
“Lebih dari 100 untuk hari ini dan itu belum dihitung semua karena prosesnya masih berjalan hingga pukul 23.59 nanti pelayanannya,” ungkapnya.
KPU Kota Cimahi telah menetapkan 9 kriteria yang memungkinkan pemilih untuk pindah TPS, seperti tugas di lokasi lain, perubahan domisili, bekerja di luar domisili, rawat inap, menjalani hukuman di rumah tahanan, proses rehabilitasi narkoba, dan tugas belajar di luar domisili.
Djayadi menekankan bahwa keputusan mengenai Pemindahan TPS untuk Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab KPU kabupaten/kota masing-masing.
“Karena data otomatis sudah tersambung ke Sidalih, terekam di provinsi maupun KPU Pusat,” ucapnya.
Djayadi mendorong masyarakat untuk memanfaatkan waktu dengan baik saat melakukan proses pemindahan TPS untuk memilih.
“Karena selain H-30 ini kita juga akan melayani yang proses H-7 untuk yang bertugas di tempat lain karena tugas mendadak, yang dirawat inap di rumah sakit, rumah tahanan, dan bencana alam karena itu fluktuatif bisa berubah-ubah,” tandasnya.