Jakarta, NyaringIndonesia.com – Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan uang yang terkait dengan kasus korupsi kuota haji. Pengembalian dana tersebut dilakukan secara bertahap dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan tidak disimpan di rumah, melainkan di perbankan, sehingga ada batasan pengambilan setiap harinya.
“USD kalau tidak salah ada limitasi untuk pengambilan karena tidak disimpan di rumah, ini disimpan perbankan,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Meski demikian, Asep belum mau membeberkan total nilai uang yang sudah dikembalikan. “Jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali,” tambahnya.
Informasi mengenai pengembalian uang tersebut disampaikan langsung oleh Khalid dalam sebuah siniar di YouTube. Ia menjelaskan bahwa uang itu berasal dari biaya per jemaah haji Uhud Tour, sebanyak 122 orang, yang disetorkan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Setiap jemaah diwajibkan membayar sebesar US$ 4.500.
Selain itu, Khalid mengungkapkan bahwa 37 dari 122 jemaah harus membayar uang tambahan sebesar US$ 1.000. “Jika tidak membayar, visa jemaah tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud,” ujarnya.
Uang yang telah disetorkan ke Ibnu Mas’ud tersebut kemudian dikembalikan setelah masa ibadah haji selesai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan ini diumumkan menyusul pemeriksaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
KPK juga tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara akibat kasus ini. Berdasarkan hitungan awal, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk memperlancar proses penyidikan.
=================================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News