Pemilik Warung di Kota Cimahi Awalnya Tak Mengakui Jual Rokok Ilegal

Rokok ilegal
Barang bukti rokok ilegal yang disita tim gabungan Kota Cimahi (foto istimewa)

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Salah satu warung yang terjaring razia di jalan Padat Karya Kelurahan Cibeber (belakang rest area), Kota Cimahi awalnya tidak mengaku tidak menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Setelah bersitegang dengan para petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi, Kejari Kota Cimahi, Bea Cukai, dan TNI akhirnya para petugas menemukan sejumlah barang bukti rokok ilegal tersebut.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan, razia rokok ilegal yang ke-7 ini diduga bocor. Sehingga barang bukti yang disita tidak begitu banyak.

Makanya saat dirazia banyak yang tidak mengaku menjual rokok ilegal dan tidak mempuyai rokok yang dimaksud. Bahkan ada juga yang mengaku bahwa rokok yang dijual selama itu adalah rokok ilegal.

“Rata-rata para pedagang yang terkena razia selalu berdalih mereka tidak mengetahui bahwa rokok yang dijual merupakan rokok ilegal,” tuturnya.

Diketahui, dari tiga titik lokasi yang di razia, petugas telah mendapatkan barang bukti sebanyak 6560 batang atau 256 bungkus.

Dikatakan Karsa, selanjutnya barang bukti yang telah menjadi barang bukti nantinya akan di musnahkan oleh pihak Bea cukai.

“Barang bukti rokok ilegal yang berjhasil diamankan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan para pedagang yang tidak kooperatif akan diundang untuk hadir ke Kantor Bea Cukai,” pungkasnya. (Gils)

Berita Utama