Pemkab Bengkalis Matangkan Perbup Retribusi Wisata, Perkuat Kepastian Hukum dan Dongkrak PAD

1784889882836

Disparbudpora menyusun regulasi pemberian imbal jasa bagi pihak ketiga guna meningkatkan transparansi pemungutan retribusi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata.

BENGKALIS, NYARINGINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus memperkuat tata kelola sektor pariwisata melalui penyusunan regulasi baru yang mengatur mekanisme pemungutan retribusi pelayanan di destinasi wisata. Langkah tersebut diwujudkan lewat rapat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga yang dilibatkan dalam proses pemungutan retribusi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rapat yang difasilitasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sistem pemungutan retribusi yang lebih profesional, transparan, efektif, dan akuntabel.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disparbudpora Bengkalis, Ardiansyah, mengatakan penyusunan Perbup tersebut memiliki peran strategis karena akan menjadi dasar hukum yang mengatur pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga yang membantu pelaksanaan pemungutan retribusi di kawasan wisata.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pedoman yang jelas agar seluruh proses pemungutan retribusi dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Bupati ini menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga. Dengan regulasi yang tersusun secara komprehensif, kita ingin memastikan seluruh proses pemungutan retribusi berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ardiansyah, Kamis (23/7/2026).

Ia menambahkan, pembentukan regulasi tersebut juga menjadi salah satu strategi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Ardiansyah, peningkatan penerimaan daerah harus berjalan seiring dengan penguatan sistem pengelolaan yang akuntabel. Karena itu, aturan yang sedang disusun harus mampu memperjelas mekanisme pelaksanaan di lapangan sekaligus menjamin transparansi dalam pengelolaan retribusi pelayanan wisata.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah yang mengikuti rapat agar aktif memberikan masukan sesuai bidang tugas dan kewenangannya. Kontribusi tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah yang hadir dapat memberikan masukan konstruktif sehingga Peraturan Bupati yang dihasilkan benar-benar implementatif, memiliki kepastian hukum, mudah diterapkan, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan destinasi wisata di Kabupaten Bengkalis,” katanya.

Sementara itu, materi rancangan Peraturan Bupati dipaparkan oleh Kepala Bidang Pariwisata Disparbudpora Bengkalis, Alwizar. Dalam pemaparannya dijelaskan berbagai pokok pengaturan, mulai dari mekanisme pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga hingga tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan di destinasi wisata.

Selama forum berlangsung, peserta rapat membahas secara mendalam berbagai aspek yang berkaitan dengan rancangan regulasi tersebut. Pembahasan meliputi landasan hukum, teknis pelaksanaan pemungutan retribusi, mekanisme pemberian imbal jasa, hingga sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berbagai saran dan masukan dari perangkat daerah kemudian dihimpun sebagai bahan penyempurnaan naskah Peraturan Bupati. Pemerintah berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat, mudah diimplementasikan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pariwisata.

Dengan hadirnya Peraturan Bupati tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis optimistis sistem pemungutan retribusi pelayanan di destinasi wisata akan semakin tertata, transparan, dan akuntabel. Selain meningkatkan kualitas pengelolaan destinasi wisata, regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pariwisata. (Inf)

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News