KBB, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dengan menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa wilayahnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kenaikan NJOP ini akan diterapkan pada daerah-daerah yang mengalami peningkatan tingkat perekonomian.
Arsan Latif, Penjabat (Pj.) Bupati Bandung Barat, menjelaskan bahwa NJOP di beberapa daerah dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, mengingat Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan NJOP terakhir pada tahun 2019.
Peningkatan NJOP di beberapa wilayah diharapkan dapat menjadi sumber PAD potensial, yang akan digunakan untuk pembangunan daerah guna mencapai pembangunan yang lebih adil dan merata di seluruh wilayah.
Pada Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Arsan Latif menekankan pentingnya peran Pajak Bumi dan Bangunan sebagai sumber PAD yang dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan.
Ia juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menyusun peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan diatur dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup).
“Saya menghimbau Bapenda untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut Perda ini, sehingga dapat segera melaksanakan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal 2024,” ungkap Arsan.
Selain peningkatan NJOP PBB, Arsan juga menjadikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai sumber PAD potensial lainnya.
Setelah melakukan beberapa kali rapat dengan Bapenda, Pemda akan segera menetapkan Sistem dan Prosedur (Sisdur) terkait pemungutan BPHTB di Kabupaten Bandung Barat. Proses pengajuan dan pemeriksaan di Bapenda diharapkan dapat dilakukan dengan efisien, dengan pemberian rekomendasi paling lama 3 hari setelah pemeriksaan.
“Dengan catatan ada satu dokumen tambahan fakta integritas apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian,” tambahnya. (Indra)