CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemkot Cimahi melakukan terobosan penerapan hukum berkategori ringan melalui pendekatan Restorative Justice. Pendekatan ini mengedepankan pendekatan hukum secara musyarwarah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Langkah ini menunjukkan kehadiiran pemerintah dalam menyelesiakan permasalahan hukum yang kerap terjadi dikalangan masyarakat.
Wali Kota Cimahi,, Ngatiyana menegasskan Restorative justice disusun untuk mengedepankan rasa kekeluargaan dalam penyelesaiannya. Sehingga perselisihan yang tumbuh di tengah masayarakat dapat dituntaskan tanpa melalui hikum positif, namun tetap menjunjung tinggi rasa keadilan.
” Kami bersama Kejari Kota Cimahi, telah sepakat melakukan pencegahan penyelesaian hukum ringan melalui nota kesefahaman yakni, penandatanganan MOU, Restorative Justice.” tegas Ngatiyana usai penandatangan MOU Restorative Justice, di Kantor Kejari Cimahi. Senin (11/08/25).
Menurut Ngatiyana, Restorative Justice bakal segera diaplikasikan pada masyarakat dengan membamgun rumah Restorative Justice (RJ) disetiap kelurahan di Kota Cimahi, sehingga penyelesaian hukum berkategori ringan cukup di rumah RJ.
” Gagasan ini lahir, akibat dari konflik sossial yang kerap terjadi di masyarakat, mengingat gejolak ekonomi yang semakin menghimpit, sehingga gesekan – gesekan kecil antar masyarakat mudah pecah menjadi konfilk yang mesti dituntaskan dengan pendekata secara persuasif.” tuturnya.
Disisi lain, Kepala Kantor Kejari Kota Cimahi, Nurintan. M.N.O. Sirait menerangkan bahwa persolan hukum dimasyarakat hendaknya dapat diredam dengan fomula restorative jusrice. Bahkan ia berharap peran serta para pemangku adat, tokoh agama, lebih aktitf dalam menuntaskan permasalahan hukum dimasyarakat.
” Namun penyelesaian resorative justice melalui berbagai tokoh masyarakat, mesti sejalan dengan KUHP yang mengutamakan hukum hidup di masyarakat itu sendiri.” teramgnya.
Tak hanya pernyelesaian persoalan hukum rberkategori ringan maupun penyelesaian hukum perdata diluar pengadilan, namun rumah restorative justice (RJ) juga dapat menjadi tempat sosialisasi pencegahan hukum berpotensi pidana, seperti halnya penyalahgunaan narkoba.
” Selain persoalan hukumnya, kami juga memiliki pandangan, bagaimana mengatasi persoalan sebelum proses, maupun setelah proses hukum dijalani pada pelaku, maupun korban. Teutama mereka yang terlibat kasus hukum akibat faktor ekonomi.
Selanjutnya, ia mengungkapkan untuk memberikan mereka peluamg kerja, saat persoalan hukum yamg mereka hadapi telah dijalani. Sehingga persoalan ekonomi tak lagi menjadi alasan perbuatan seupa kembali terulang.
” Kami berupaya untuk menyalurkan meereka – mereka yang pernah terlibat kasus hukum, sehingga tak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.” tutupnya. (Bzo)