Pemkot Cimahi Ingatkan Perusahaan Untuk Patuhi Ketetapan UMK 2024

Ilustrasi orang nunggu jemputan kerja

NyaringIndonesia.com,CIMAHI-Pemkot Cimahi dengan tegas mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk mematuhi ketetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 yang baru saja ditetapkan sebesar Rp3.627.880.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peringatan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, yang menekankan agar setiap perusahaan bersedia mematuhi ketetapan UMK yang telah ditetapkan oleh provinsi.

“Kita harapkan apa yang sudah ditetapkan oleh provinsi setiap perusahaan komit untuk menjalaninya,” ujar Dicky Saromi, seperti dilansir dari Pemkot Cimahi.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, UMK Cimahi tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023. Sebelumnya, batas upah di kota tersebut adalah Rp3.514.093,25.

Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, Pemkot Cimahi akan mengeluarkan surat edaran kepada setiap perusahaan untuk memastikan kepatuhan dalam membayar upah sesuai dengan UMK yang berlaku. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi juga berencana melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait UMK tahun 2024.

“Nanti akan ada sosialisasi kepada perusahaan. Surat juga nanti diedarkan setelah sosialisasi,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah.

Febie Perdana Kusumah menambahkan bahwa sebagian besar perusahaan di Kota Cimahi selama ini telah patuh dengan pembayaran upah sesuai dengan ketetapan pemerintah. Namun, langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan tingkat kepatuhan yang lebih baik di masa mendatang.

Berita Utama