Cimahi, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota Cimahi tengah gencar menertibkan bangunan yang berdiri di atas aliran sungai, baik bangunan liar maupun yang memiliki izin tetapi melanggar aturan sempadan sungai.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko banjir yang kerap melanda wilayah Kota Cimahi saat musim hujan.
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, terdapat sedikitnya 16 bangunan yang melanggar ketentuan sempadan sungai di sepanjang aliran Sungai Cilember. Salah satu bangunan yang tercatat melanggar aturan tersebut adalah milik perusahaan Medan Jaya.
Saat dikonfirmasi, pihak Medan Jaya sulit ditemui dengan berbagai alasan. Seakan menghindar dari para awak media yang ingin mengklarifikasi terkait izin bangunan. Apakah bangunan yang dianggap melanggar itu mempunyai izin bangunan resmi atau tidak.
Berbeda dengan perusahaan yang memiliki dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang pada masa lalu. Mereka kooperatif memberikan informasi dengan memperlihatkan sejumlah dokumen yang mereka kantongi.
Melihat persoalan seperti ini, jadi terkesan tumpang tindih aturan dan wewenang. Sehingga, bangunan di kawasan sempadan sungai menjamur dan hampir setiap daerah memiliki persoalan yang sama. (Gils)