Pemkot Cimahi Kawal Pengadministrasian Tanah Ulayat Cirendeu

Pengadministrasian tanah ulayat
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana bersama perwakilan Kementrian ATR/BPN saat saksikan pematokan tanah ulayat di Kampung Cirendeu

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pelestarian hak masyarakat adat dan menjaga keberlanjutan Kampung Adat Cirendeu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemerintah Kota Cimahi mendukung percepatan pengadministrasian sebagian tanah wilayah milik masyarakat Cirendeu untuk dijadikan tanah ulayat.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat Cirendeu secara resmi mengadministrasikan dan mendaftarkan tanah seluas 1.577 meter persegi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengapresiasi langkah para tokoh adat Cirendeu yang telah menyediakan tanah tersebut demi kepentingan bersama. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur BPN Pusat serta perwakilan dari Bappenas dan Kemenkumham yang turut mendukung proses ini.

“Mudah-mudahan pendaftaran tanah wilayah ini nantinya tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Kita semua menjadi saksi bahwa tanah ini adalah milik adat.” ujar Ngatiyana saksikan pematokan tamah adat Cirendeu. Selasa (06/05/25).

Ngatiyana menegaskan bahwa setelah tercatat sebagai tanah ulayat, tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan karena dimiliki secara kolektif dan tunduk pada aturan adat.

“Tanah ini tidak boleh diperjualbelikan, karena ini tanah adat,” tegasnya.

Ia juga menargetkan proses pengukuran dan pematokan tanah ulayat dapat rampung dalam waktu satu bulan. Oleh karena itu, prosesnya akan dipercepat.

“Kami menargetkan proses pengukuran dan pematokan tanah selama sebulan. Harus cepat rampung, jangan terlalu lama,” ujarnya.

Dilain pihak, b, Lurah Leuwigajah , Muhammad Thothoh Gojali Masduki, kementtrian ATR/BPN mensosialisasikan pengadministrasian dan pendaftaran tanah wilayah untuk percepatan pendaftaran sebagai tanah ulayat kampung adat Cireundeu.

Ia menilai percepatan pendaftaran tanah ulayat sangat penting untuk menjaga keberlangsungan adat budaya yang selama ini telah diwariskan.

“Harapan kami untuk pendaftaran tanah ulayat khusunya di Kampung Cireundeu cepat terealisasi, agar adat budaya dan kelestarianya tetap terjaga.”

Ia juga berharap kampung adat Cirendeu semakin maju dan berkembang, sesuai dengan harapan masyarakat Kota Cimahi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentinganya dukungan dari berbagai pihak, baik daerah maupun pusat agar kampung Cirendeu dapat terus berkembang tanpa kehilangan jati dirinya.

“Perlu dukungan berbagai pihak, agar kampung adat Cireundeu terus berkembang.” pungjasnya. (Bzo)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Utama