Pemkot Cimahi Perketat Pengawasan Aktivitas Perluasan PT CAPP 

IMG 20260824 235719 scaled
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menegaskan bahwa sebelumnya telah menolak permohonan perluasan pabrik PT CAPP di wilayah Melong, Kota Cimahi.

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menegaskan bahwa sebelumnya telah menolak permohonan perluasan pabrik PT CAPP di wilayah Melong, Kota Cimahi. Penolakan tersebut dilakukan karena berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi 2024–2044, lokasi tersebut kini diperuntukkan sebagai kawasan permukiman.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala DPUPR Kota Cimahi, Wilman Hadriansyah, mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk pembangunan pabrik baru di lokasi tersebut. Menurutnya, persetujuan yang diterbitkan pada [pastikan tahun: Januari 2025 atau Januari 2026] hanya diperuntukkan bagi kegiatan pengepakan dan mess karyawan tanpa penggunaan mesin produksi dengan kategori risiko rendah.

Wilman menegaskan DPUPR juga menolak pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk perluasan pabrik yang diajukan PT CAPP maupun entitas lain yang terafiliasi.

“Untuk itu, kami memerlukan kolaborasi bersama warga untuk mengawasi aktivitas di lokasi. Jika ditemukan indikasi pengalihan fungsi lahan menjadi pabrik, penggunaan alat berat, atau ketidaksesuaian elevasi bangunan, DPUPR Kota Cimahi akan melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujar Wilman.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk membekukan izin dan menghentikan pembangunan.

Sementara itu, Kabid Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Reza juga menyoroti laporan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas PT CAPP. Reza, mengatakan aduan warga mengenai limbah dan bau telah ditangani sejak 2019.

Menurut Reza, pada 2021 PT CAPP telah diinstruksikan untuk menghentikan aktivitas roasting cokelat secara permanen.

DLH mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran lingkungan untuk melengkapi laporan dengan bukti berupa foto atau video yang mencantumkan tanggal dan waktu kejadian secara jelas. Bukti tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan verifikasi.

“Bukti ini menjadi dasar PPLH untuk melakukan verifikasi dan penindakan sesuai ketentuan hukum,” jelas Reza.

DLH bersama instansi terkait juga berencana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Apabila dalam pemeriksaan kembali ditemukan bukti pencemaran lingkungan, tindakan dan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Kami. akan terus mengawasi aktivitas usaha di kawasan tersebut guna memastikan pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang serta aturan lingkungan yang berlaku.” pungjasnya. (Bzo)