Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama Kadishub Kota Cimahi Endang serta jajaran usai memberikan pembinaan terhadap para juru parkir di wilayah kota Cimahi di Aula B
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan perhatian khusus kepada para juru parkir melalui pembinaan dan sosialisasi ketertiban lalu lintas. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan juru parkir di lapangan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Selain kedisiplinan, para juru parkir juga diberikan arahan untuk selalu menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna area parkir, serta mengedepankan kejujuran dalam menjalankan tugas.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa tugas juru parkir tidak hanya memungut uang dari pengguna lahan parkir, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan parkir. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa nyaman saat menitipkan kendaraannya.
“Kami memberikan bekal kepada juru parkir agar mereka melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Mereka juga harus mampu melayani masyarakat, mengatur ketertiban, menjaga keamanan, serta memastikan kelancaran lalu lintas di ruas-ruas jalan,” ujar Ngatiyana.
Menurutnya, pembinaan ini penting untuk mencegah praktik parkir liar serta penyelewengan hasil retribusi yang dapat menghambat pembangunan kota.
“Kami tidak memberi ruang bagi pungutan parkir secara liar serta berupaya mencegah penyelewengan retribusi parkir,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil retribusi parkir memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Cimahi secara berkelanjutan.
“Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi beserta jajarannya yang konsisten memberikan pembinaan kepada para juru parkir,” tambahnya.
Di sisi lain, Ngatiyana menjelaskan bahwa sistem parkir terbagi menjadi dua jenis, yaitu parkir off street dan on street Parkir off street, seperti yang terdapat di area pusat perbelanjaan atau minimarket, berada di bawah pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara itu, parkir on street yang berada di ruas-ruas jalan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
“Karena itu, masyarakat juga harus memahami informasi ini agar tidak menaruh prasangka yang kurang baik terhadap penyelenggara parkir,” tandasnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Cimahi, Endang menyampaikan bahwa untuk mencegah praktik parkir liara, pihaknya telah memberikan atribut lengkap pada paar juru parkir resmi.
” Ciri – ciri juru parkir resmi sudah jelas, mereka kami lengkapi dengan sura tugas serta diberikan sejumlah atribut parkir resmi dari kami.” ujarnya.
Selain itu, untuk menjaga keamanannya, Dishub Kota Cimahi berkolaborasi bersama pihak TNI dan Polri, sebagai langkah antisipasi terhadap tindakan yang tak bertanggung jawab yang dapat mengancam keselamatan para juru parki.
” Dengam begitu, mereka pun akan merasa aman dan nyaman saat menjalankan tugasnya.” pungkasnya. (Bzo).

