Pemkot Cimahi Perkuat Revormasi Birokrasi Lewat Evaluasi Internal

IMG 20260706 163743 scaled
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyerahkan sertifikat hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi Tahun 2025 kepada seluruh perangkat daerah di lapangan apel

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mencatat peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) menjadi 89,64 dengan predikat A- pada tahun 2025. Capaian tersebut naik 3,35 poin dibandingkan tahun 2024 yang memperoleh nilai 86,29 dan menempatkan Kota Cimahi di peringkat ketujuh dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Atas capaian tersebut, Pemkot Cimahi menyerahkan sertifikat hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi Tahun 2025 kepada seluruh perangkat daerah dalam apel pagi yang dipimpin Wali Kota Cimahi, Ngatiyana pada Senin (06/07/26).

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengapresiasi seluruh perangkat daerah atas peningkatan nilai Reformasi Birokrasi tersebut. Menurutnya, capaian itu menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerja sama seluruh Perangkat Daerah, Tim Reformasi Birokrasi Kota, serta Tim Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah. Peningkatan nilai Reformasi Birokrasi ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Cimahi dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,.” ujar Ngatiyana.

Berdasarkan hasil evaluasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi menjadi perangkat daerah dengan nilai Reformasi Birokrasi tertinggi, yakni 91,61 dengan predikat AA. Posisi berikutnya ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 87,97, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah 87,76, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 87,53, serta Kecamatan Cimahi Selatan 87,23.

Ngatiyana menjelaskan, evaluasi internal Reformasi Birokrasi bertujuan mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi pada setiap perangkat daerah sekaligus memastikan capaian kinerja sejalan dengan penggunaan anggaran. Evaluasi tersebut juga dilakukan untuk memastikan manfaat Reformasi Birokrasi benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Menurutnya, evaluasi berfungsi sebagai instrumen pengendalian birokrasi untuk memastikan setiap kebijakan strategis mampu menjawab berbagai persoalan tata kelola pemerintahan. Melalui evaluasi tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki sekaligus memastikan sasaran strategis organisasi dapat tercapai.

Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penilaian mandiri (self-assessment), reviu dan verifikasi oleh Tim Inspektorat atau asesor internal, serta tindak lanjut berupa penyusunan rekomendasi perbaikan dan rencana aksi tahun berikutnya.

“Tahap reviu dan verifikasi dilakukan untuk memastikan kualitas data dukung dan akuntabilitas kinerja. Selanjutnya, hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dan penyusunan rekomendasi strategis bagi pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada tahun berikutnya,” kata Ngatiyana.

Penyerahan sertifikat hasil evaluasi dilaksanakan dalam apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi yang dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Lebih lanjut Ngatiyana mengatakan, evaluasi internal Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah merupakan penilaian mandiri yang dilakukan Tim Reformasi Birokrasi Internal dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023.

” Penilaian difokuskan pada dua area utama, yakni Manajemen Perubahan yang mencakup perubahan pola pikir dan budaya kerja serta Penataan Tata Laksana untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.” tutup Ngatiyana. (Bzo)