Pemkot Cimahi Tegaskan Pentingnya Kepesertaan Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Jaminan Sosial
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana usai hadiri monitoring dan evaulasi jaminan sosial nasional tahun 2025 di Aula Kecamatan Cimahi Selatan

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial merupakan tanggung jawab bersama, terutama oleh pemberi kerja.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sesuai dengan jenis jaminan sosial yang diikuti.

Program Jaminan Sosial Nasional sendiri mencakup sejumlah skema utama, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh skema tersebut bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya atas berbagai risiko.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa program perlindungan sosial bukan hanya berfungsi sebagai pelindung, tetapi juga sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dari berbagai risiko kehidupan.

“Program jaminan sosial merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk menjamin akses layanan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan,” ujar Ngatiyana usai menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Jaminan Sosial Nasional di Cimahi, Kamis (17/07/25).

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi, serta memastikan adanya jaminan sosial yang layak.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi, Asep Jayadi, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan langkah strategis dalam mengawal keberhasilan implementasi program jaminan sosial.

“Jaminan sosial merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari kepesertaan, pelayanan, kepatuhan pemberi kerja, hingga pemanfaatan manfaat program oleh peserta,” ungkap Asep.

Menurutnya, monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, mengidentifikasi berbagai permasalahan di lapangan, serta menyusun langkah-langkah perbaikan kebijakan ke depan.

“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan jaminan sosial, baik di tingkat daerah maupun nasional.” tambahnya

Asep berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan komprehensif, demi memperluas cakupan peserta serta meningkatkan kualitas layanan.

“Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang lebih unggul,” pungkasnya. (Bzo)

Berita Utama