Pemkot Cimahi Tetapkan Darurat Sampah

Kota Cimahi
Wali Kota Cimahi beserta jajaran saat meninjau pemberangkatan truk pengangkut sampah

CIMAHI, NyaringIndonesia.comKota Cimahi tengah menghadapi krisis sampah usai perayaan Idul Fitri 1446 H. Volume sampah yang meningkat tajam menyebabkan penumpukan di berbagai titik, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menetapkan status darurat sampah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menanggapi kondisi tersebut, Pemkot bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung mengerahkan armada pengangkut sampah ke sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di seluruh kecamatan. Di TPS Cibeber, sebanyak 16 truk diturunkan untuk mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terdekat.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya awal dari rencana jangka panjang. Ke depan, Pemkot akan meningkatkan sistem pengelolaan sampah melalui pemasangan mesin incinerator di sejumlah TPS, termasuk TPS Cibeber. Mesin tersebut akan mengolah sampah menjadi residu yang bisa dimanfaatkan, seperti bahan baku paving block.

“Program ini akan kami terapkan secara bertahap di TPS lainnya. Kami ingin sampah tidak hanya dibuang, tetapi juga diolah menjadi sesuatu yang berguna,” ujar Ngatiyana usai melepas keberangkatan truk pengangkut sampah di TPS Cibeber, Senin (21/04/2025).

Setelah proses pengangkutan rampung, Pemkot akan mulai mengelola sampah hasil pilahan masyarakat di masing-masing wilayah. Untuk kawasan pasar, penanganannya akan disesuaikan dengan pihak pengelola. Bila dikelola oleh Pemkot, maka sampah akan dibawa ke TPS dan tidak langsung dibuang ke TPA.

Di sisi lain, Pemkot Cimahi juga mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa tambahan mesin incinerator. Berdasarkan perhitungan, dibutuhkan sekitar 12 titik pengolahan sampah untuk mengatasi 240 ton limbah yang dihasilkan setiap hari di Cimahi.

Pemerintah Kota juga terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilah sampah sejak dari rumah. Sosialisasi digencarkan agar warga terlibat aktif dalam upaya mengurangi beban lingkungan.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkot tak segan memberikan sanksi kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Penindakan akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang masih menjadi landasan hukum saat ini.

 

 

==============

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Market

Market

Berita Utama