Perumahan ARHASS VILLA

Pemkot Tegaskan Peredaran Rokok di Cimahi Harus Legal

Cimahi
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan resmi menutup kegiatan sosialisasi terkait ketentuan umum di bidang cukai, yang berlangsung di Gedung Technopark Kota Cimahi, pada Senin ( 22/11/2022 ).

Selesai itu, acara akan dilanjutkan dengan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di seluruh kota Cimahi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi dan Satpol PP provinsi serta pihak kepolisan.

Dalam sambutannya Dikdik S Nugrahawan menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah, untuk memastikan barang yang beredar khususnya rokok sudah mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

” Mengetahui ketentuan tentang cukai adalah PR negara kita, sehingga semua produk yang ada di dalam negeri ini betul-betul sudah memenuhi peraturan perundangan yang berlaku khususnya berkaitan dengan Rokok,” tandasnya.

Kegiatan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal dan cukai tembakau ini, kata Dikdik, sudah di rencanakan sebelumnya.

“Alhamdulillah pada kesempatan ini banyak peserta yang antusias. Namun meski begitu, saya berharap masyarakat mulai belajar berhenti meroko. Karena rokok tidak baik untuk kesehatan,” tutupnya. (Anas)

Berita Utama

Scroll to Top