CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Di tengah rendahnya angka legalitas usaha di kalangan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program bertajuk “Akselerasi Satu Juta NIB.” Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pelaku UMK yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha mereka. Saat ini, dari total 4 juta pelaku UMK di Jawa Barat, baru sekitar 1 juta yang memiliki NIB.
Sebagai bagian dari upaya ini, Pemerintah Daerah Kota Cimahi menunjukkan dukungannya melalui Kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Melalui OSS RBA, yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Acara yang digelar di Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi pada Kamis (22/08) ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk komunitas UMK setempat.
Penjabat Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, dalam sambutannya menegaskan komitmen penuh Kota Cimahi terhadap program ini.
” Untuk mensukseskan program Provinsi Jawa Barat ini, diperlukan akselerasi dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah agar target penerbitan Satu Juta NIB dapat tercapai di Kota Cimahi,โ ujar Dicky Saromi.
Hingga tahun 2024, Kota Cimahi telah menerbitkan sebanyak 9.000 NIB melalui sistem OSS RBA. Dengan target penerbitan 13.925 NIB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi masih harus mengejar penerbitan 4.925 NIB lagi. Untuk mencapai target ini, DPMPTSP Cimahi bekerja sama dengan komunitas UMK di tingkat kelurahan dan kecamatan guna memberikan pendampingan dan membantu masyarakat memperoleh NIB.
Selain itu, program Akselerasi Satu Juta NIB ini diharapkan tidak hanya membantu pelaku UMK dalam memperoleh legalitas usaha, tetapi juga berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja. โProgram ini diharapkan dapat menurunkan angka pengangguran di Kota Cimahi,โ tambah Dicky Saromi.
Dalam upaya mendukung kesuksesan program ini, Kota Cimahi juga telah melaksanakan beberapa inisiatif lain, seperti menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha, memberikan pelatihan kepada aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk menjadi Agen NIB, serta bekerja sama dengan pendamping UMK dan lembaga pendidikan kejuruan untuk memastikan para pelaku usaha mendapatkan NIB.
Dengan program ini, diharapkan Kota Cimahi mampu menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa seluruh pelaku UMK di wilayah tersebut memiliki akses yang adil terhadap legalitas usaha dan peluang ekonomi.