BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus mengintensifkan upaya untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini merespon temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar yang mencatat 20 kasus dugaan pelanggaran netralitas dari 67 temuan pelanggaran Pemilu 2024.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, penguatan netralitas ASN merupakan permintaan langsung dari Bawaslu Jabar.
Meskipun Sekda Wangsaatmaja menyatakan bahwa sejauh ini ASN di Pemprov Jabar telah menjalankan tugasnya dengan baik, upaya penguatan dan pengingat terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Jadi ini permintaan dari Bawaslu (Jabar), hanya penguatan saja. Kalau di kami sih selama ini, berjalan dengan baik. Jadi artinya ASN di Pemprov Jabar, masih menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga netralitas,” ungkap Sekda Wangsaatmaja.
Sekda Wangsaatmaja menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan terus mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas. Jika terdapat pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami akan ingatkan terus menjaga netralitas dalam artian tidak hanya diucap, tapi juga dalam perbuatan dan tindakan. Dan kalaupun ada pelanggaran kami akan serahkan ke Bawaslu.
Tapi kan seperti yang sudah jelas-jelas tetap dikenakan sanksi seperti di Garut (kasus Satpol PP), dan itu diproses juga oleh Bawaslu karena memang prosedurnya seperti itu,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M. Zam Zam, menyebut bahwa dari 20 dugaan pelanggar netralitas ASN, 8 diantaranya dilakukan oleh ASN, 8 kasus oleh kepala desa, dan 4 kasus oleh perangkat desa. Zam Zam menegaskan bahwa sanksi pemberhentian sebagai ASN bisa diterapkan sebagai sanksi paling berat.
“(Kasus ini) ada yang masih berjalan dan ada yang sudah putus rekomendasi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Dan sanksi paling berat bisa pemberhentian (sebagai ASN),” ungkapnya.