Pemprov Jateng Beri Diskon 5 Persen, UUPD Samsat Semarang II Masih Relatif Lengang

Samsat office visit in Central Java

Jawa Tengah, NyaringIndonesia.com – Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah menuai sorotan dari masyarakat. Diskon 5 persen yang diberlakukan sejak 20 Februari 2026 dinilai belum mampu meredam kekecewaan wajib pajak, terutama setelah kenaikan opsen sebesar 16,6 persen.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pantauan di Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Semarang II menunjukkan suasana relatif lengang pada awal masa pemberlakuan diskon. Pihak Samsat menilai kondisi tersebut bukan bentuk boikot, melainkan faktor siklus keuangan masyarakat yang umumnya belum menerima gaji bulanan.

Dodi (45), pemilik mobil Toyota Avanza, mengaku keberatan dengan kenaikan beban pajak. Ia menyebut, sebelumnya membayar sekitar Rp 1,4 juta per tahun, namun kini jumlahnya mendekati Rp 2 juta.

“Nilainya jauh naik. Diskon lima persen itu tidak terasa,” ujarnya, dikutip dari GridOto.

Ia juga menyayangkan karena telah membayar pajak sebelum kebijakan diskon berlaku, sehingga tidak dapat menikmati potongan tersebut. Dodi bahkan mempertimbangkan menjual kendaraannya jika beban pajak tetap tinggi pada tahun-tahun mendatang.

“Mau saya jual saja, ini sudah kelewatan mahal soalnya,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Herlambang (29), pemilik sepeda motor Honda GL Pro. Ia menyebut pajak kendaraannya pada Januari 2026 mencapai sekitar Rp 160.000, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 100.000.

Menurutnya, diskon 5 persen tidak sebanding dengan kenaikan opsen 16,6 persen. Ia juga mengkritik sosialisasi kebijakan yang dinilai kurang maksimal.

“Banyak keluhan baru kasih diskon. Sosialisasinya kurang. Saya sudah bayar Januari, jadi tidak bisa menikmati diskonnya,” ujarnya.

Meski demikian, Herlambang tetap berencana membayar pajak kendaraannya pada tahun berikutnya demi menghindari risiko hukum saat berkendara.

Sementara itu, Kepala Seksi Pajak Samsat II Semarang, Pratisto Nugroho, menegaskan kondisi kantor yang relatif sepi bukan disebabkan aksi penolakan. Ia menyebut tren penurunan kunjungan pada akhir bulan merupakan pola rutin.

“Bukan karena boikot. Memang kebiasaan wajib pajak, setelah tanggal 20 ke atas cenderung sepi. Ramainya biasanya awal bulan,” ujar Pratisto, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, pada Sabtu awal pemberlakuan diskon, jumlah wajib pajak yang membayar tetap mencapai sekitar 1.000 orang, meski layanan hanya dibuka setengah hari. Namun, menurutnya, volume tersebut tidak jauh berbeda dengan periode sebelum diskon.

Untuk tahun 2026, target penerimaan pajak kendaraan di Samsat II Semarang dipatok sebesar Rp 206 miliar, meningkat dibandingkan target 2025 sebesar Rp 198 miliar. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan tercatat sekitar 93 persen dari target.

“Kami belum bisa memproyeksikan capaian akhir tahun ini. Meski ada diskon, target tetap naik,” katanya.

Situasi ini mencerminkan tantangan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan pajak dan daya beli masyarakat, di tengah persepsi publik yang menilai kebijakan relaksasi belum sepenuhnya proporsional terhadap kenaikan beban pajak.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News