Penangkapan Empat Pelaku Bentrokan Ormas oleh Polres Cimahi

PARONGPONG, NyaringIndonesia.com – Dua kelompok masyarakat di Komplek Pondok Hijau, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, telah membuat warga khawatir setelah terlibat dalam bentrokan yang berujung pada pengeroyokan. Polisi berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam insiden tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, menjelaskan bahwa bentrokan melibatkan Ormas BPPKB Banten dan Gibas pada 9 November 2023 pukul 16.30 WIB. Keempat tersangka yang diamankan, yaitu PA (28), RE (34), RM (35), dan NSF (22), diduga melakukan pengeroyokan terhadap Toni Kermansah (39). Serangan tersebut melibatkan senjata tajam, benda tumpul, dan lemparan batu.

“Kejadian terjadi sekitar jam 16.30 WIB. Pelaku menggunakan benda tumpul dan senjata tajam jenis golok,” kata Aldi.

Menurut informasi dari lokasi kejadian, para tersangka menggunakan golok untuk menyerang muka korban. Meskipun korban berhasil menahan sabetan golok dengan tangannya, namun tetap mengalami luka.

“Jadi sebelumnya tangan korban sudah dipasangkan tulang untuk menahan,” tambahnya.

Tidak puas dengan hasil tersebut, para tersangka kembali melakukan pengeroyokan dengan menggunakan kayu kaso, menyebabkan luka pada tangan kiri dan kanan korban.

“Salah satu tersangka juga melempar batu ke arah korban dan mengenai bahu korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bahu, luka lecet di jari telunjuk kiri, dan jari tengah berikut jari manis tidak bisa ditekuk atau dikepalkan,” terangnya.

Aldi menegaskan bahwa kasus bentrokan antara dua kelompok Ormas masih dalam penyelidikan Polres Cimahi. Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 170 KUHPidana.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang maupun barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkasnya.

Berita Utama