penangkapan kurir Ungkap Bisnis Pod Getar Cimahi

IMG 20260610 184828
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkoba di Mapolres Cimahi

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

CIMAHI, NyaringIndonesia.com -Penangkapan seorang kurir narkotika berinisial AM menjadi pintu masuk bagi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dalam mengungkap peredaran cairan ketamin yang dikemas dalam cartridge atau dikenal dengan sebutan “pod getar”.

AM diamankan polisi pada Rabu, 3 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik memperoleh sejumlah informasi penting yang kemudian dikembangkan untuk menelusuri jaringan distribusi narkotika tersebut.

Pengembangan kasus itu mengarahkan petugas kepada seorang selebgram berinisial GA yang memiliki jumlah pengikut cukup besar di Instagram. Sehari setelah penangkapan AM, polisi berhasil mengamankan GA yang diduga terlibat dalam peredaran cairan ketamin di wilayah Cimahi dan Bandung Raya.

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh setelah penangkapan AM. Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, polisi menemukan dugaan keterlibatan GA dalam jaringan distribusi narkotika jenis baru tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan terhadap kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 mililiter cairan ketamin serta lima cartridge yang diduga siap diedarkan. Dari hasil penyelidikan sementara, GA diduga memperoleh pasokan barang dari jaringan yang berada di Jakarta.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal barang dan mengidentifikasi pemasok utama yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Kompol Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu, (10 /06/26).

Sementara itu, pihK kepolisian juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pihak lain yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik distribusi cairan ketamin dalam bentuk cartridge.

” Berdasarkan hasil pemeriksaa sementara, tersangka diduga telah melakukan transaksi penjualan sebanyak tiga kali sejak awal tahun 2026. Barang tersebut dibeli dari pemasok dengan harga sekitar Rp4 juta per cartridge dan dijual kembali dengan harga berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta per cartridge.” ungkap Kompol Zulkarnaen

Selain berperan dalam peredaran narkotika, GA juga diduga turut menggunakan zat terlarang tersebut. Polisi menyebut wilayah edar produk itu tidak hanya mencakup Cimahi, tetapi juga sejumlah daerah di Bandung Raya.

“Kasus ini menjadi temuan pertama di Jawa Barat yang melibatkan peredaran cairan ketamin dalam cartridge atau “pod getar”. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar seluruh jaringan dan pihak – pihak yang terlibat dalam peredaran barang tersebut.” pungkasnya.