Penangkapan Remaja di Cikedung Indramayu, Polisi Sita Barang Buktinya

Tersangka AF beserta barang buktinya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.-Istimewa

INDRAMAYU, NyaringIndonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Indramayu berhasil menangkap seorang remaja warga Desa/Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, berinisial AF (21). Penangkapan ini terkait dengan dugaan perannya sebagai pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, Polisi menyita ratusan butir pil obat-obatan dari tangan AF.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Otong menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AF bermula dari laporan masyarakat mengenai kegiatan pengedaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Cikedung.

“Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka AF pada hari Minggu dinihari (12/11/2023), sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung Desa Mundakjaya, Blok Munjul Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mencakup 70 tablet Valdimex, 70 tablet Merlopam, 50 tablet Elgran, 10 tablet Calmlet 1 mg, 10 tablet Atarax 1, 20 tablet Riklona 2, 10 tablet Frixitas XR, 10 tablet Clorilex 25, 11 tablet Atarax 1, 7 tablet Calmlet 1 mg, 4 tablet Merlopam 2, dan 12 tablet Riklona. Selain itu, uang tunai sebesar Rp270 ribu yang diduga hasil penjualan juga disita.

Kasat Resnarkoba, AKP Otong, menegaskan bahwa AF akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) Huruf B dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kasus ini mencerminkan upaya Polres Indramayu dalam menanggulangi peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Berita Utama