Penerimaan PBB Lapaui Target, Bappenda Kota Cimahi : Pertumbuhan Luar Biasa

Bappenda
Penerimaan pajak di Kota Cimahi alami pertumbuhan signifikan (foto illustrasi, pixabay)

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi pada tahun 2023 telah mengalami pertumbuhan luar biasa, melebihi target sebesar 103 persen.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi, Faisal, mengungkapkan bahwa awalnya target penerimaan PBB tahun ini adalah sekitar Rp. 57.902.343.410. Namun, hingga Oktober, realisasinya sudah mencapai angka Rp. 59.717.158.499.

“Realisasi penerimaan PBB hingga tanggal 19 Oktober 2023 mencapai Rp. 59.717.158.499, atau 103,13 persen dari target awal,” sebutnya.

Faisal menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong oleh kontribusi wajib pajak, termasuk yang memiliki tunggakan pembayaran dalam beberapa tahun terakhir. Tahun ini saja, pihaknya berhasil mengumpulkan Rp. 9.154.841.896 dari wajib pajak dengan tunggakan.

“Pencapaian terbesar adalah dalam penagihan piutang,” tambah Faisal.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada piutang PBB sebesar Rp. 123.331.250.110 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Piutang ini merupakan akumulasi tunggakan yang telah lama berlangsung. Jumlah ini sudah dikurangi dengan pembayaran yang berhasil terkumpul pada tahun ini.

“Piutang PBB dari tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp. 132.486.092.006, dan kami telah berhasil mengumpulkan Rp. 9.154.841.896 hingga Triwulan III tahun 2023. Artinya, piutang yang tersisa sebesar Rp. 123.331.250.110,” jelasnya.

Piutang pajak PBB dalam jumlah yang cukup besar ini terutama berasal dari wajib pajak dengan tunggakan pembayaran. Bahkan, pada tahun ini, terdapat wajib pajak PBB yang telah membayar tunggakan hingga mencapai Rp. 100 juta. Selain jumlah tunggakan, wajib pajak juga dikenai denda sebesar 2 persen setiap bulan jika tidak membayarkan kewajiban tepat waktu.

Faisal mengingatkan wajib pajak di Kota Cimahi untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka guna mencegah penumpukan piutang yang semakin besar. Ketidakpatuhan dalam membayar pajak dapat berakibat pada pemblokiran Nomor Objek Pajak (NOB), yang akan memengaruhi kemampuan wajib pajak untuk melakukan transaksi, seperti penjualan atau penggunaan tanah sebagai jaminan.

“Sebagai contoh, jika Anda memiliki tanah yang ingin dijual atau dijadikan jaminan, Anda tidak akan dapat melakukan transaksi jika NOB Anda diblokir. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar pembayaran pajak tepat waktu untuk mencegah penumpukan yang semakin besar,” tambah Faisal.***

Berita Utama