CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Di tengah maraknya pemasangan alat peraga yang melanggar aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melaksanakan operasi penertiban banner, spanduk, dan baliho ilegal di berbagai ruas jalan utama.
Analisis Ketertiban Umum (Tantibum) Satpol PP Kota Cimahi, Hery Lismanto, mengatakan bahwa operasi ini menargetkan spanduk-spanduk yang belum waktunya dipasang, seperti spanduk bakal calon yang terpasang sebelum masa kampanye, serta spanduk komersial yang izinnya sudah habis atau yang tidak memiliki izin sama sekali.
“Kami fokus menertibkan spanduk bakal calon yang belum waktunya dipasang dan spanduk komersial yang sudah kadaluarsa atau tidak berizin,” ujar Hery saat operasi penertiban berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Operasi penertiban ini dilakukan di beberapa ruas jalan utama di Kota Cimahi, termasuk Jalan Pemkot, Jalan Cihanjuang, Jalan Pesantren, Jalan Cimindi, dan Jalan Gandawijaya. Hery juga mengungkapkan bahwa operasi serupa telah dilakukan beberapa kali sebelumnya.
“Ini sudah operasi keempat kami. Kami terus berupaya menjaga ketertiban sejak beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Hery juga menegaskan bahwa pemasangan spanduk bakal calon belum diperbolehkan karena belum memasuki masa kampanye resmi.
“Pendaftaran calon baru akan dibuka pada 27 Agustus 2024, jadi sekarang belum waktunya untuk memasang spanduk. Semua spanduk yang dipasang sebelum waktunya akan kami cabut,” jelas Hery.
Dalam operasi ini, Satpol PP Kota Cimahi berhasil menurunkan lebih dari 20 banner dan spanduk ilegal. Hery mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan spanduk dan baliho, terutama menjelang Pilkada.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu waktu yang tepat dalam memasang spanduk atau baliho bakal calon. Pemasangan harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, demi menjaga ketertiban umum,” tutupnya.(Bzo)