Perumahan ARHASS VILLA

Penertiban Knalpot Brong oleh Polres Banjar: 8 Unit Sepeda Motor Diamankan dan Knalpot Disita untuk Dimusnahkan

knalpot brong
seorang pelajar yang terkena razia knalpot brong saat dianjurkan untuk merusak sendiri knalpot nya
BANJAR, Nyaringindonesia.com – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong pada sepeda motor, personel Polres Banjar Polda Jabar melakukan operasi dan berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (8/01/2024) di berbagai wilayah.

Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Otong Rustandi, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan knalpot brong di sekitar jalan raya.

“Kami berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor, selanjutnya kami lakukan penilangan terhadap pelanggar. Lalu, knalpot brong tersebut kami sita untuk dimusnahkan,” ujar Otong dalam rilis yang diterima Tribunjabar.id pada Selasa (9/1/2024) pagi.

Sebelum pemiliknya menyerahkan knalpot tersebut, polisi mengarahkan mereka untuk merusak knalpotnya sendiri, memastikan bahwa knalpot sebagai barang bukti tidak dapat digunakan lagi oleh siapapun.

“Selanjutnya, kami kumpulkan untuk dimusnahkan,” tambahnya.

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari keluhan langsung masyarakat yang disampaikan kepada Kapolres Banjar.

Kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot brong dianggap sangat mengganggu lingkungan masyarakat dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.

Otong Rustandi memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan kondusifitas dan ketentraman di Kota Banjar dengan menghentikan penggunaan knalpot brong.

Berita Utama

Scroll to Top