Data Pengadilan Agama Kota Cimahi menunjukkan adanya penurunan perkara dispensasi nikah dalam dua tahun terakhir, yang beriringan dengan menurunnya kasus pernikahan usia sekolah
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Data Pengadilan Agama Kota Cimahi menunjukkan adanya penurunan perkara dispensasi nikah dalam dua tahun terakhir, yang beriringan dengan menurunnya kasus pernikahan usia sekolah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pada 2024, Pengadilan Agama Kota Cimahi mencatat sebanyak 22 perkara dispensasi nikah. Angka tersebut kemudian mengalami penurunan menjadi 16 perkara pada 2025.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jaenudin Ramdhan menegaskan, penurunan ini memperlihatkan adanya perubahan pola pengajuan dispensasi di masyarakat, seiring dengan ketentuan hukum yang semakin ketat dalam pengajuan pernikahan di bawah usia 19 tahun.
” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019, setiap permohonan dispensasi nikah wajib diajukan melalui Pengadilan Agama oleh orang tua atau wali dengan melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan.” sebut Jaenudin baru – baru ini.
Adapun dokumen yang harus dipenuhi , jelas Jaenudin, antara lain identitas pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, identitas calon pasangan, bukti pendidikan, surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA), serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan.
” Seluruh perkara yang masuk baka diproses melalui tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” jelasnya.
Dalam proses tersebut, hakim tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikologis, sosial, serta kesiapan anak untuk menikah.
“Setiap permohonan akan dinilai secara menyeluruh, termasuk aspek kemaslahatan dan kemudaratan sebelum hakim mengambil putusan,” ujarnya.
Selain itu, Pengadilan Agama juga memberikan pembinaan dan nasihat pada para pihak yang mengajukan dispensasi nikah. Dan hakim bakal menyampaikan berbagai risiko pernikahan usia dini, seperti ketidaksiapan mental, potensi gangguan kesehatan reproduksi, hingga risiko konflik rumah tangga yang dapat berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
” Dari data tersebut menunjukkan bahwa pengetatan prosedur dispensasi nikah turut berkontribusi terhadap penurunan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam dua tahun terakhir.” tandasnya.(Bzo)

