NyaringIndonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa resmi menolak permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin.
Keputusan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, pada Selasa (24/9/2024).
“Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” ungkap Ummi Azma di hadapan awak media.
Penolakan permohonan cerai tersebut didasarkan pada perselisihan yang dinyatakan oleh Andre tidak terbukti dalam persidangan.
Majelis hakim menilai klaim mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan antara Andre dan Erin tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di pengadilan.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak terbukti,” jelas Ummi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa permasalahan utama yang terjadi antara pasangan tersebut adalah kurangnya komunikasi, yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan cerai talak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pertimbangan, diketahui bahwa permasalahan antara pemohon dan termohon hanya sebatas kurangnya komunikasi. Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta aturan terkait lainnya,” lanjut Ummi Azma.
Meski permohonan cerai talak ini ditolak, baik Andre maupun Erin masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding hingga 4 Oktober 2024. Jika tidak ada banding yang diajukan, status mereka sebagai suami istri tetap sah secara hukum.
“Keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Jika tidak ada banding hingga 4 Oktober 2024, mereka masih sah sebagai pasangan suami istri,” tutup Ummi Azma.
Untuk diketahui, Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina menikah pada 17 Desember 2005 dan telah dikaruniai tiga anak. Andre mengajukan permohonan cerai talak pada 4 April 2024.
Follow berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News