Search
Close this search box.

Pengadilan Negeri Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi

Supriyani seorang guru honorer yang dituduh aniaya anak polisi
Supriyani seorang guru honorer yang dituduh aniaya anak polisi

NyaringIndonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan seorang guru honorer bernama Supriyani, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keputusan ini diambil oleh hakim setelah mempertimbangkan kondisi Supriyani, yang memiliki seorang anak balita. Dalam surat penangguhan yang diterima pada Selasa (22/10/2024), Ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan dengan memperhatikan dua faktor utama.

Pertama, Supriyani masih memiliki anak balita yang sangat memerlukan pengasuhan ibunya. Kedua, Supriyani memiliki tugas sebagai seorang guru di SD Negeri 4 Baito, yang penting untuk dilaksanakan demi keberlanjutan pendidikan siswa-siswanya.

“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito,” bunyi surat penangguhan tersebut.

Kuasa hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Andre Darmawan, mengonfirmasi kebenaran surat penangguhan tersebut.

Ia menyampaikan apresiasinya terhadap majelis hakim PN Andoolo yang memberikan penangguhan, mengingat pentingnya peran Supriyani sebagai ibu dan guru.

“Iya benar, surat penangguhan penahanan dari PN Andoolo sudah kami terima. Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan bahwa Bu Supriyani masih punya anak kecil dan bertugas mendidik siswanya di sekolah,” ujar Andre.

Setelah mendapatkan penangguhan, Andre menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan di PN Andoolo. Ia optimis bahwa kebenaran akan terungkap dan Supriyani akan dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan kepadanya.

“Kita akan hadapi proses persidangan, dan kami yakin dapat membuktikan bahwa Ibu Supriyani sesungguhnya tidak bersalah dan harus dibebaskan,” tutup Andre.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Supriyani merupakan seorang guru honorer yang bekerja di daerah terpencil. Kini, semua mata tertuju pada jalannya persidangan yang akan menentukan nasib Supriyani di tengah tuntutan hukum yang dihadapinya.

Disclaimer: Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama