CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Disnaker Kota Cimahi menanggapi surat edaran Kementrian Tenaga Kerja Relublik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menyebutkan pengahapusan batas usia sebagai syarat pencari kerja.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Surat edaran diterbitkan guna mengantisipasi perlakuan diskrimitatif pada pencari kerja yang selama ini telah berlangsung, sehingga batas usia menjadi salah satu penghambat bagi para pencari kerja. Terutama yang sudah berusia lanjut.
” Kami telah melakakukan sosialisasi terkait surat edaran yang diterbit Kemnaker RI, pada para pelaku usaha melalui staf atau HRD perusahaan yang ada di Kota Cimahi.” ujar Kadisnaker Cimahi, Asep Jayadi saat dikonfirmasi. Selasa (10/06/25).
Hingga kini, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Provinsi Jawa Barat agar segera dapat ditindaklanjuti.
” Kami juga masih menunggu surat edaran dari Pemprov Jabar, agar dapat kami tindaklajuti secara administratif.” ucapnya.
Secara tegas, Asep mengatakan bahwa pencatuman batas usia pada iklan lowongan kerja mesti dicantumkan untuk seluruh jenis pencari kerja, termasuk orang yang memilki kebutuhan khusus.
” Pengecualian dapat diterapkan apabila sifat pekerjaan tersebut secara objektif memang mensyaratkan batas usia. Asalkan hal itu tak membatasi peluang kerja secara keseluruhan.” tegasnya.
Selain itu, Disnaker Kota Cimahi berharap surat edaran yang telah diterbitkan dapat direalisasikan dengan baik dilapangan. Ia tak ingin mendengar kejadian yang melanggar ataupun tak mengindahkan surat edaran tersebut.
” Kami tak ingin mendengar, satu kejadian ataupun perusahaaan yang tak mengindahkan surat edaran tersebut.” harapnya.
Menurutnya, jika masih terjadi perlakuan diskriminatif batas usia maupun terhadap penyandang disabilitas maka hal itu dapat memicu polemik serta menggangu dinamika ketengakerjaan dilapangan.
“Hal itu dapat memicu polemik, sehingga bakal menggangu dinamikan kerja.”
Karenanya, Disnaker Kota Cimahi bakal melakukan pengawasan secara langsung dilapangan terhadap para pelaku usaha melalui lembaga kerjasama (LKS) Tripartit yang melibatkan Apindo, pemerintah serta serikat pekerja.
Secara resmi, kata Asep, kewenangan pemantauan ketengakerjaan telah berada dibawah otoritas provinsi mulai 2016.
“Namun, kami tetap berkoordinasi bila dilapangan terjadi potensi pelanggaran.” tandasnya. (Bzo)