Jakarta, NyaringIndonesia – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi telah dibuka sejak Januari dan akan berakhir pada 31 Maret 2025. Semua wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pelaporan melalui DJP Online.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Namun, meskipun pelaporan SPT adalah kewajiban, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian bagi beberapa wajib pajak yang tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, berdasarkan kriteria tertentu.
Kriteria untuk pengecualian pelaporan SPT ini akan disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam Pasal 180 PMK 81/2025, disebutkan bahwa wajib pajak yang termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban melapor SPT. Kriteria untuk pengecualian ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
“Kriteria wajib pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024 pada Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, pengecualian untuk wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan ini mengatur bahwa wajib pajak yang termasuk kategori Non-Efektif (NE) tidak perlu melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan menerima surat teguran meski tidak menyampaikan SPT.
Berikut adalah beberapa kategori wajib pajak yang dapat dikategorikan sebagai Non-Efektif (NE):
– Wajib Pajak yang penghasilannya turun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
– Pengusaha yang telah menghentikan kegiatan usaha
– Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memperoleh penghasilan
– Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan
Sebagai informasi tambahan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menyusun aturan terbaru terkait kriteria wajib pajak yang tidak perlu lagi melaporkan SPT tahunan pajak.
Namun, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memastikan bahwa pada 2025, wajib pajak badan tidak perlu repot dalam pengisian SPT Tahunan berkat sistem administrasi perpajakan inti (coretax). Salah satu keunggulan sistem coretax adalah adanya layanan pre-populated data* SPT, yang memungkinkan sistem secara otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.
“Ini adalah kemudahan yang ditawarkan dengan implementasi sistem coretax,” kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
Suryo menjelaskan, pre-populated SPT untuk wajib pajak badan ini akan mencakup data yang diterbitkan dari bukti potong atau bukti pungut pajak yang diberikan kepada pihak lain. Dengan sistem ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) akan otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan yang diisi secara elektronik (e-filing).
Dengan data yang telah tersedia, wajib pajak hanya perlu mengkonfirmasi kebenarannya, sehingga proses pengisian SPT Tahunan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News